Sugeng Rawuh....

Selamat Datang di Blog Keluarga Mahasiswa Yogya (KaMY).

Blog ini memuat segala sesuatu yang perlu kamu ketahui tentang KaMY, STAN, kambing, serta empang. Datang dan buktikan bahwa STAN memang tiada dua, tiada wanita mau diduakan, dan Jogja bukan yang juara dua!! (...ra nyambung....)

"Anak Jogja slalu gembira ria, menebar senyum dan asmara...." - Mars KaMY


^_^

Kamis, 29 Mei 2008

Knowledge Gap


Knowledge Gap

Ketika saya memberikan seminar tentang 'innovation & creativity', selalu saya katakan 'curiosity' (rasa ingin tahu) adalah kunci penting untuk dapat mengembangkan kreativitas kita. Nah, rasa ingin tahu ini sebenarnya apa ?

Kalau anda melihat anak kecil, mereka selalu mempunyai rasa ingin tahu yang besar. Mereka ingin tahu ini, ingin tahu itu. Mereka akan selalu menanyakan ini itu, 'Kenapa daun berwarna hijau', 'Air laut terasa asin', 'Langit berwarna biru', bahkan seperti pertanyaan bodoh, 'Benda kok jatuh nya ke bawah ya'.

Rasa ingin tahu ini sebenarnya punya teori yang disebut sebagai 'the gap theory' atau 'teori tentang jarak'. 'Gap theory' ini berkata bahwa sebenarnya rasa ingin tahu timbul karena ada 'knowledge gap'. Yakni pengetahuan kita tentang sesuatu yang tidak lengkap/terpotong. Kalau anda tahu sesuatu, lalu anda ingin tahu hal lain sebagai kelanjutannya itu dinamakan sebagai 'knowlwdge gap'. Misal anda membaca cerita detektif, dan ingin tahu setelah ini apa, lalu setelah itu apa. Ini yang dinamakan sebagai 'knowlwdge gap'.

Ternyata 'knowledge gap' ini yang mendorong manusia untuk bergosip ria. Tak salah kalau di TV-TV banyak tayangan infotainment yang berisi sebagian informasi para artis. "Tahu nggak dia kemarin ketahuan jalan bareng dengan seorang cewek di mall sana. Apakah dia sekarang mulai pacaran sama dia ya ?", kata presenter. Informasi pacaran, kawin, cerai dan lainnya menimbulkan rasa ingin tahu pemirsa. Kenapa ? Karena kita mengenal artis-artis tersebut dan tahu sebagian informasi tentang mereka, sehingga timbul ingin tahu kelanjutannya seperti apa.

Dulu ada film seri 'Alfred Hitchock', film misteri dan detektif yang selalu kita ingin tahu akhir ceritanya. 'Ending'nya selalu aneh-aneh, tidak tertebak. Tidak hanya di film misteri atau detektif, tapi juga sering demikian pada iklan-iklan tertentu. Misal suatu hari ada iklan satu halaman penuh, hanya berisi kalimat, "Anda ingin beruntung ?". Dan besoknya baru ada iklan penjelasannya. Ini menimbulkan rasa ingin tahu untuk menunggu iklan yang akan datang.

Tentu saja setiap manusia berbeda. Kalau orang itu pada dasarnya punya pengetahuan yang luas, maka dia memiliki rasa ingin tahu yang besar pula. Jadi kalau dia tahu sesuatu dan ingin mengetahui kelanjutannya, maka ini menimbulkan rasa ingin tahu.

Jadi kalau kita ingin membuat orang lain tertarik dengan cerita, iklan, kampanye atau komunikasi kita caranya adalah membuka sebuah celah dulu, memberikan sebagian informasi dulu. Setelah mereka menjadi tahu 'sebagian' informasi tersebut, mereka pasti ingin tahu 'sebagian' yang lain. Dan pada akhirnya mereka menunggu informasi untuk menutup sebagian pengetahuan itu.

The Curse of Knowledge


The Curse Of Knowledge

Anda mungkin pernah mendengar seorang pakar yang berbicara di sebuah media massa. Dia pandai sekali. Bergelar professor dan sudah menulis 10 buku. Namun pemaparannya sungguh tidak dimengerti oleh kita. Atau anda ingat waktu kuliah, ada seorang dosen anda yang sudah belajar ke Amerika, Inggris dan Jepang. Sudah banyak pula literatur yang ditulis. Jelas dia pandai sekali. Namun ketika di kelas anda sering tertidur karena tidak memahami kuliahnya. "Omong apa sih dia," gumam anda ketika anda mengikuti kuliahnya.

Atau pada kesempatan lain anda pernah bertemu dengan bos/pimpinan manajemen yang berbicara dengan banyak kosa kata dan istilah-istilah yang tidak umum. Struktur kalimatnya juga rumit. Seperti mereka berkata, "Kita harus menyatukan persepsi pengetahuan kita dan memperbaiki kinerja perusahaan untuk mencapai titik kulminasi..." dan lainnya.

Kalau anda perhatikan kenapa hal itu bisa terjadi ? Adakah yang salah pada teknik komunikasinya di sini ? Ya, ini semua terjadi karena 'kutukan pengetahuan' atau 'the curse of knowledge'. Ketika anda mengetahui sesuatu secara keseluruhan dan anda ingin menjelaskan hal ini kepada orang lain; mahasiswa, bawahan, pemirsa TV, anda menganggap mereka juga punya pengetahuan dan latar belakang yang sama dengan anda. Sehingga anda menjelaskan dengan kosa kata dan istilah yang menurut anda wajar, tapi bagi yang lain adalah membingungkan.

Saya sering berseminar, saya juga sering mengajar. Ini adalah hal yang selalu saya coba hindari. Saya mengganggap mereka tidak punya pengetahuan dan latar belakang sayang sama dengan saya. Kareanya saya mencoba menceritakan dengan kosa kata dan struktur kalimat yang sederhana. Ini supaya audience mudah memahaminya.

Jadi para pimpinan, para pengajar alangkah baiknya untuk menghilangkan asumsi bahwa pendengar mempunyai latar belakang dan pengetahuan yang sama. Dengan ini kita bisa menghindari kutukan pengetahuan atau 'the curse of knowledge'. Dan selalu mencoba berbicara dalam bahasa yang sama dengan audience kita.

Ikatan Dinas

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 289/KMK.014/2004
TENTANG
KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA
BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Menimbang

Mengingat

Memperhatikan

BAB I

KETENTUAN UMUM


MENETAPKAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN


Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1. Program Diploma Bidang Keuangan adalah pendidikan tinggi kedinasan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang sudah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, terdiri atas :

a. Program Diploma I yang selanjutnya disingkat D I;

b. Program Diploma III yang selanjutnya disingkat D III;

c. Program Diploma IV yang selanjutnya disingkat D IV;

2. Program Pembantu Akuntan adalah program pendidikan yang setara dengan Program Diploma I

3. Program Diploma III Khusus yang selanjutnya disingkat D III KHusus adalah Program Diploma III dengan Kurikulum Khusus.

4. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang selanjutnya disingkat STAN adalah pengelola/penyelenggara Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan.

5. Mahasiswa adalah mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

6. Mahasiswa Tugas belajar adalah calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang menjadi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

7. Lulusan adalah mahasiswa yang telah dinyatakan luls dari Prgram Diploma bidang Keuangan.

8. Ikatan Dinas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan mengenai perjanjian wajib kerja dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

9. Tunjangan Ikatan Dinas adalah tunjangan yang diberikan kepada Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

10. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa/lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas yang harus dijalankan.

11.Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya selama masa kerja yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

Bagian Pertama

Hak Mahasiswa

Pasal 2

(a) Selama menjalani masa pendidikan Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan Mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan.

(b) Mahasiswa memperoleh tunjangan ikatan dinas selama satu tahun pada tahun terakhir masa pendidikan yang dijalani, kecuali mahasiswa tugas belajar.

Pasal 3

Besarnya tunjangan ikatan dinas yang diterima mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan pelatihan Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.

Bagian Kedua

Kewajiban Mahasiswa

Pasal 4

(a) Selama menjalani masa pendidikan, mahasiswa wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada Program Diploma Bidang Keuangan.

(b) Mahasiswa wajib menandatangani ikatan dinas pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.

(c) Mahasiswa tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan bekerja kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusar maupun daerah.

Pasal 5

(a) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandatangani oleh Direktur STAN atas nama Menteri Keuangan dan Mahasiswa bersama dengan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.

(b) Bentuk dan format Perjanjian Wajib Kerja Mahaiswa Prodip Bidang Keuangan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan surat pernyataan sanggup bekerja kembali bagi mahasiswa tugas belajar adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN LULUSAN

Bagian Pertama

Hak Lulusan

Pasal 6

(1) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, kecuali lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar, diangkat menjadi Calon Pegawai Neeri Sipil pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.

(2) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar ditempatkan kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.

(3) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai setelah menyelesaikan ikatan dinas da atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

(4) Lulusan Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan dapat memperoleh legalisasi salinan ijazah dan transkrip nilai atas permintaan pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.

Bagian Kedua

Kewajiban Lulusan

Pasal 7

Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan wajib bekerja pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.

BAB IV

KETENTUAN IKATAN DINAS

Pasal 8

(1) Masa wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah selama 3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata.

(2) Masa waib kerja bagi lulusan bagi lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar adalah selama 1 (satu) tahun untuk setiap tahun atau bagian dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali secara nyata.

(3) Wajib kerja berakhir setelah lulusan program Diploma Bidang Keuangan menyelesaikan ikatan dinas atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

(4) Selama menjalani masa wajib kerja, ijazah asli disimpan oleh pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.

Pasal 9

Dalam hal Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma Bidang Keuangan mengikuti pendidikan jendang yang lebih tinggi pada Program Diploma Bidang Keuagan, masa wajib kerja yang harus dijalani adalah masa wajib kerja pendidikan sebelumnya ditambah dengan masa wajib kerja pendidikan terakhir.

BAB V

KETENTUAN GANTI RUGI

Bagian Pertama

Ganti Rugi Bagi Mahasiswa

Pasal 10

(1) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaraan yang ditentukan tidak wajib membayar ganti rugi.

(2) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri ata dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan wajib membayar ganti rugi apabila yang bersangkutan mengambil transkrip nilai.

Pasal 11

(1) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) adalah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap semester.

(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menyetor ke rekening kas Negara meluli bank Pemerintah/Giro Pos.

Bagian Pertama

Ganti Rugi Bagi Lulusan

Pasal 12

Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak melaksanakan wajib kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini wajib membayar ganti rugi.

Pasal 13

Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah :

a. Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)bagi lulusan D I;

b. Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi lulusan D III; atau

c. Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi lulusan D IV.

Pasal 14

Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja dilaksanakan dan wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.

Pasal 15

(1) Ganti rugi harus dilunasi sebelum Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan diberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan menyetor ke rekening kas Negara melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.

(3) Jika Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak dilaksanakan, maka penyelesaian penagihan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

Pasal 16

Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang telah melaksanakan wajib kerja dan berhenti sebagai Pengawai Negeri Sipil tidak dikenakan biaya ganti rugi.

Pasal 17

Pembebasan dari kewajibn membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya diberikan, karena :

a. Mencapai usia pensiun;

b. Adanya perampingan organisasi;

c. Tidak cakap jasmani dan rohani;

d. Meninggal dunia atau hilang.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan yang saat ini sedang mengikuti perkuliahan wajib menandatangani perjanjian ikatan dinas.

(2) Bagi Lulusan Program Diploma bidang Keuangan sebelum ketentuan ini berlaku masih diberlakukan ketentuan yang lama dang anti rugi secara proporsional.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Keputusan Meneri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 14 Juni 2004

Menteri Keuangan Repulbik Indonesia

Ttd

Budiono

Catatan :

Mohon maaf jika ada teks yang salah ketik, karena belum sempat di edit. Terima kasih atas pengertiannya

Minggu, 25 Mei 2008

Kebangkitan Nasional....


Bangkit Itu…

Bangkit Itu… Susah
Susah melihat orang lain susah
Senang melihat orang lain senang

Bangkit itu… Takut
Takut korupsi
Takut makan yang bukan haknya

Bangkit Itu… Mencuri
Mencuri perhatian dunia dengan prestasi

Bangkit itu… Marah
Marah bila martabat bangsa dilecehkan

Bangkit itu… Malu
Malu jadi benalu
Malu karena minta melulu

Bangkit itu… Tidak Ada
Tidak ada kata menyerah
Tidak ada kata putus asa

Bangkit itu… Aku
Aku…untuk Indonesiaku

(Poetry By Deddy Mizwar)

Minggu, 04 Mei 2008

Tasyakuran KaMY - update 05 Mei 2008

Pada tanggal 04 Mei 2008, pihak alumni yang diwakili oleh Dimas Iwandanu dan Adi M.R. dan pihak pengurus KaMY yang malam itu diwakili oleh Lingga, bertemu untuk membahas secara lebih detail mengenai acara 'Tasyakuran KaMY' itu.

Akhirnya diputuskan acara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2008 (sebelumnya tanggal 10 Mei 2008) pagi, dengan tempat yang akan ditentukan kemudian. Agendanya antara lain persiapan menyambut try out USM STAN 2008, syukuran atas semua nikmat yang diterima oleh anggota KaMY, dan pengakraban kembali jalinan ke-guyub-an KaMY yang mungkin sedikit kendor .

Kemudian masalah donasi, alumni yang ingin berpartisipasi dipersilahkan memindahbukukan ke Rekening berikut ini:

  • Bank BRI Unit Sentolo Wates, No Rekening 6936-01-000016-50-9 a/n Dimas Iwandanu
  • Bank Mandiri KC Yogyakarta Sudirman, No Rekening 137-00-0528839-0 a/n Dimas Iwandanu
Silakan konfirmasikan ke 081808673718 atau 085697278699 setelah anda mentransfer donasi anda. Range donasi dibatasi antara Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 200.000,-.

Alumni yang telah mengkonfirmasikan keikutsertaannya sampai dengan tanggal 04 Mei 2008 pukul 24.00 adalah:
  • Dimas Iwandanu
  • Heri Setiawan
  • Kwarteri L. A.
  • Adi Muhammad R.
  • Mukhlis Arikunta
  • Rina Apriliawati
  • Septian Wahyu B.
  • Desi Arya
  • Ardian Unggul
  • Yogi
  • Sigit Istiyanto
  • Danang Bayu A.
Sekian update informasi acara KaMY untuk tanggal 11 Mei 2008 (yang sampai sekarang belum memiliki nama resmi).
Wait for the pamflets, tell the others.......and be there!!